kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Pakar Hukum Unair Sebut Gugatan Rp 24,9 Triliun ke Gojek Diduga Bermotif Cari Untung


Selasa, 04 Januari 2022 / 16:34 WIB
Pakar Hukum Unair Sebut Gugatan Rp 24,9 Triliun ke Gojek Diduga Bermotif Cari Untung
ILUSTRASI. Gojek Customer Lounge di lobi Tunjungan Plaza 1 usai diresmikan, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana GoTo untuk melepas saham ke publik lewat Initial Public Offering (IPO) sepertinya menarik pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak lazim.

Setelah PT Terbit Financial Technology yang menggugat GoTo senilai Rp 2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, kini giliran Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro yang ikut-ikutan menggugat PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.  

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Budi Kagramanto mengatakan, fenomena maraknya gugatan terhadap perusahaan besar memang sering terjadi. Namun ia menilai gugatan terhadap Gojek kali ini sangat mengada-ada.

Baca Juga: Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun (UPDATE)

“Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (4/12).

Ia menyayangkan jika hukum hak kekayaan intelektual dan lembaga pengadilan digunakan untuk main-main oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

“Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai digunakan untuk seperti ini, karena masih banyak kasus yang betul-betul harus diurusi. Hal seperti ini menyita konsentrasi majelis hakim, dan aparatur penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, klaim bahwa penggugat memiliki ide membuat ojek online tidak didukung dengan pendaftaran di Kemenhumkam. Sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×