kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pakar hukum ini bilang syarat ikrar setia NKRI berlaku untuk bebas bersyarat Ba'asyir


Kamis, 24 Januari 2019 / 14:48 WIB
Pakar hukum ini bilang syarat ikrar setia NKRI berlaku untuk bebas bersyarat Ba'asyir


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir wajib menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis sebagai syarat jika ingin mendapat pembebasan bersyarat.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Fickar membantah argumen kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.

Alasan pihak Ba'asyir, sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut. "Iya harus tetap berlaku (syarat ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis)," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (24/1).

Saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (23/1) kemarin, Mehendradatta menuturkan bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir berkekuatan hukum tetap pada Februari 2012.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ba'asyir. Artinya, aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.

Namun, Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana. Syarat tersebut bukan merupakan hukum materiil, melainkan hukum formil.

Ia menjelaskan, asas non-retroaktif hanya berlaku terhadap hukum materiil atau aturan yang dapat mengubah isi putusan dan jumlah hukuman.

Dengan demikian, PP tetap berlalu meski terbit setelah kasus Ba'asyir dinyatakan memiliki kekutan hukum tetap. "Asas non-retroaktif tidak berlaku karena ini bukan hukum materiil yang mengubah isi putusan atau jumlah hukuman," kata Fickar.

"Lagi pula pembebasan bersyarat itu juga termasuk pembinaan napi di luar Lapas, karena itu tetap ada pengawasannya dan ada masa percobaan. Kalau melanggar syarat pada masa percobaan, pembebasan bersyarat bisa dicabut," tutur dia. (KRISTIAN ERDIANTO)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penampakan "Pakar Hukum: Syarat Ikrar Setia NKRI Berlaku untuk Bebas Bersyarat Ba'asyir",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×