kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Pajak yakin Google penuhi panggilan besok


Rabu, 18 Januari 2017 / 17:02 WIB
Pajak yakin Google penuhi panggilan besok


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin Google akan memenuhi panggilan pada Kamis (19/1). Pajak kembali memanggil Google lantaran belum menyerahkan dokumen perpajakan secara lengkap.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku bahwa pihaknya memiliki data keuangan Google. Nantinya, dalam pertemuan itu dirinya ingin membuka data keuangan tersebut dan meminta penjelasan dari Google.

“Saya ada datanya, begitu saja. Saya mau buka datanya. Mereka kan kalau dimintain data kan mbulet (mengelak),” ujarnya saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (18/1).

Saat pembukaan data milik DJP tersebut menurut Ken, pihaknya akan meminta penjelasan dari Google soal kebenarannya. Pasalnya, selama ini data yang dimiliki oleh DJP tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan pajak.

“Saya yang punya data, minta penjelasan sama dia benar atau tidak,” tegasnya. 

Untuk petemuan nanti, Ken yakin Google tidak akan mangkir. Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Google terkait permintaan ini.

“Enggak lah, mereka tidak mangkir. Ya, namanya dipanggil, kita lihat saja besok,” ucapnya.

Asal tahu saja, permintaan dokumen lengkap ini sudah diajukan pemerintah sejak tahun lalu. Saat ini, sengketa pajak Google ini tengah dalam tahap bukti permulaan.

Sebelumnya, Ken mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk meningkatkan level pemeriksaan menjadi penyidikan. Dalam level penyidikan, Google akan dikenakan tarif 400% dari pajak terutang.

"Akan saya sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Meski masih dalam tahap bukper, proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi tetap dilakukan. Dalam investigasi ini DJP mencatat bahwa Google memiliki sekitar 140 unit Dedicated Catch server di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. server-server tersebut itu merupakan bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai syarat dikenakan pajak. Beberapa di antaranya tersebar diseluruh indonesia. Terbanyak di wilayah DKI

"Kita punya bukti kok. Jadi kami tidak sembarangan. Kami lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka," ucapnya

Haniv bilang, saat ini dokumen dari Google menyangkut pajak yang sudah diberikan kepada DJP hanyalah pengakuan total revenue yang bersumber dari indonesia

"Ya, mereka declare dalan bentuk dokumen, tetapi dalam pemeriksaan, dokumen tersebut tidak cukup," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×