kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pajak Karbon Tetap Berlaku di 2025 Meski Polusi Udara Sudah Mengancam


Jumat, 25 Agustus 2023 / 07:27 WIB
Pajak Karbon Tetap Berlaku di 2025 Meski Polusi Udara Sudah Mengancam
ILUSTRASI. Penetapan pajak karbon akan diberlakukan pada tahun 2025, meskipun saat ini Kawasan DKI Jakarta sedang darurat polusi udara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun saat ini polusi udara sudah jadi ancaman serius, pemerintah belum akan memberlakukan pajak karbon dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada tahun 2025.

Buruknya kualitas udara di Jakarta ini salah satunya disinyalir akibat keberadaan pembangkit batubara. Terdapat beberapa PLTU batubara yang memiliki jarak terdekat dari ibu kota, seperti PLTU batubara di Banten.

Airlangga mengatakan, meski perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada September 2023, penerapannya tetap harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Sehingga tidak bisa diterapkan tahun ini.

“Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025. Karena Eropa minta (penetapan bursa karbon) di 2025,” tutur Airlangga kepada awak media, Kamis (24/8).

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Begini Respons Bahlil

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya mengatasi polusi yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik itu melalui pendekatan teknologi maupun pensiun dini (phasing down).

“Phasing down tentu yang sudah tua, kan ada beda teknologi, ada yang supercritical, ada PLTU-PLTU yang sudah beroperasi puluhan tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendesak pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon di Indonesia. Ia bilang, pajak karbon harus dapat diimplementasikan secara terbatas bagi PLTU yang menggunakan batubara paling lambat di tahun 2024.

"Dengan tekanan publik atas buruknya kualitas udara di beberapa kota di Indonesia, kami mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi pajak karbon," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/8).

Menurutnya, pajak karbon atas PLTU batubara akan membuat PLTU batubara bertanggung jawab atas polusi yang dihasilkannya. "Ini disebut dengan polluter pays principle," katanya.

Nah, dengan pajak karbon, maka PLTU batubara akan terdorong untuk berinovasi dan menggunakan teknologi terkini untuk mengurangi emisi yang dihasilkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×