kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Pajak dan Kominfo kerja sama pemanfaatan informasi


Rabu, 20 Desember 2017 / 20:36 WIB
Pajak dan Kominfo kerja sama pemanfaatan informasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama ini adalah untuk pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki kedua instansi.

Tujuannya adalah kerja sama pemanfaatan data dan informasi dalam rangka validasi data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan penyelenggaraan pos dan informatika.

Hesty mengatakan, setiap yang minta izin ke dinas atau kementerian-kementerian, sebelum memberi izin ke penyelenggara, dia minta ke Ditjen Pajak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)nya.

“Yang diminta adalah keterangan soal NPWP benarkan dia punya NPWP, SPT tahunan dua tahun terakhir sudah masuk atau belum. Kalau tidak, ditolak, nanti tidak diberikan izin oleh dinasnya. Ini membantu mereka bahwa yang minta izin ini masalah perpajakannya baik,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (20/12).

Ia menerangkan, melalui kerja sama ini, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk menyediakan akses web service beserta data dan informasi perizinan penyelenggaraan pos dan informatika kepada Ditjen Pajak.

Adapun Ditjen Pajak bertanggungjawab untuk menyediakan web service KSWP dan validasi identitas Wajib Pajak beserta data dan informasi identitas Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam layanan perizinan yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya, termasuk data dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan, serta menolong WP untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×