Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tim biro hukum KPK siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Sidang dijadwalkan digelar pada hari ini, Selasa (18/8) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami siap hadir," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim hukum KPK telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan Kaligis. Dalam permohonannya, Kaligis menggugat KPK atas upaya penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanannya.
"Telah disiapkan materi untuk menjawab gugatan yang diajukan. Termasuk para saksi," kata Priharsa.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News