kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

OC Kaligis pun bungkam pada pengacaranya


Jumat, 07 Agustus 2015 / 16:56 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya akan konsisten bungkam kepada penyidik dalam pemeriksaan hingga kasusnya dibawa ke pengadilan. Ternyata, tak hanya kepada penyidik, Kaligis juga tidak membicarakan secara mendalam soal kasusnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Pak OC, terus terang, tidak pernah bicarakan masalah persoalan yang ada. Baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK, dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Humphrey mengatakan, Kaligis hanya ingin memberikan keterangan dalam persidangan. Oleh karena itu, pihak Kaligis terus mendesak KPK mempercepat penyidikan kasusnya dan segera melimpahkan Kaligis ke pengadilan.

"Ini yang kita harap (pengadilan) secepatnya. Jadi, di persidangan terbuka," kata Humphrey.

Mengenai segelintir pernyataan dari pihak Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho maupun anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara, Humphrey tidak membenarkan atau menyangkalnya. Ia mengatakan, dalam persidangan, akan terungkap apakah tudingan tersebut terbukti atau tidak.

"Nanti akan terungkap jelasnya di pengadilan karena sekarang ini dari satu sisi saja. Tapi nanti ada kesempatan Pak OC di pengadilan," kata Humphrey.

KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×