kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OC Kaligis pun bungkam pada pengacaranya


Jumat, 07 Agustus 2015 / 16:56 WIB
OC Kaligis pun bungkam pada pengacaranya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya akan konsisten bungkam kepada penyidik dalam pemeriksaan hingga kasusnya dibawa ke pengadilan. Ternyata, tak hanya kepada penyidik, Kaligis juga tidak membicarakan secara mendalam soal kasusnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Pak OC, terus terang, tidak pernah bicarakan masalah persoalan yang ada. Baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK, dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Humphrey mengatakan, Kaligis hanya ingin memberikan keterangan dalam persidangan. Oleh karena itu, pihak Kaligis terus mendesak KPK mempercepat penyidikan kasusnya dan segera melimpahkan Kaligis ke pengadilan.

"Ini yang kita harap (pengadilan) secepatnya. Jadi, di persidangan terbuka," kata Humphrey.

Mengenai segelintir pernyataan dari pihak Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho maupun anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara, Humphrey tidak membenarkan atau menyangkalnya. Ia mengatakan, dalam persidangan, akan terungkap apakah tudingan tersebut terbukti atau tidak.

"Nanti akan terungkap jelasnya di pengadilan karena sekarang ini dari satu sisi saja. Tapi nanti ada kesempatan Pak OC di pengadilan," kata Humphrey.

KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×