kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Otoritas Pajak akan cerai dari Kemkeu


Minggu, 10 Januari 2016 / 21:06 WIB
Otoritas Pajak akan cerai dari Kemkeu


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wacana pemisahan otoritas pajak dari Kementerian Keuangan nampaknya akan segera terealisasi. Nantinya, aturan pembentukan badan otonom pajak ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang rencana dibahas tahun ini.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, untuk sementara nama badan otonom pajak itu adalah Badan Penerimaan Perpajakan (BPP).

"Sejauh ini (rencana pemisahan) masih on-track, perangkat (regulasi) sudah disapkan," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Jika revisi KUP bisa terbit pada pertengahan tahun ini, maka tahun 2017 BPP sudah bisa efektif bekerja. Tetapi, jika pembahasan kelar menjelang akhir 2016, maka dengan segala persiapan yang perlu waktu, maka diperkirakan baru 2018 BPP siap bertugas.

Sebenarnya ada beberapa opsi dalam perceraian lembaga ini. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan. Melainkan juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai. Sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Ke dua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja.

Namun, kata Mekar, pada draf revisi KUP saat ini hanya menyebut ketentuan mengenai pendirian BPP. Pun, ketentuan lebih lanjut yang sifatnya lebih teknis terkait pendirian BPP akan diatur dalam perangkat peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan teknis itu antara lain meliputi sumber daya manusia (SDM) dan kewenangan. Apakah akan dilakukan transfer otomatis dari DJP ke BPP atau dibubarkan dulu dan dilakukan registrasi ulang. "Definitifnya, saya belulm bisa sampaikan," tutur Mekar.

Menyoal kewenangan, ada pendapat yang menyebutkan, BPP nantinya juga bisa menarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA). Pasalnya, BPP memiliki kapabilias besar di sejumlah wilayah di Indonesia untuk mengawasi dan menarik royalti setoran pajak. Tetapi, ini baru sebatas pembahasan.

Pada dasarnya, lanjut Mekar, pembentukan badan otonom perpajakan ini bertujun untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dalam bentuk perpajakan. Dengan adanya pemisahan, maka otoritas pajak bisa fleksibel dalam melakukan kewajibannya. Jika sudah terpisah dari Kementerian Keuangan, maka otomatis anggaran tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan.

Sehingga, jika otoritas pajak membutuhkan anggaran tambahan dalam pelaksanaan tugas, maka tidak perlu waktu lama untuk merealisasikannya. Begitu pula dalam menentukan SDM. Jika tidak memenuhi syarat atau terjadi pelanggaran oleh pegawai pajak, maka prosedur pemberhentian dan perekrutan bisa lebih cepat.

Dalam hal struktur organisasi juga demikian. Berhubung DJP berada di bawah Kementerian Keuangan, maka segala hal yang berkaitan dengan organisasi harus memenuhi ketentuan dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlebih dahulu. Misalnya tambah cabang atau direktorat baru.

Dengan demikian, adanya BPP akan membuat tahapan administrasi prosedur lebih singkat. Hal ini dinilai bisa membuat otoritas pajak bekerja lebih efektif dan efisien. Layaknya, Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM), lembaga setingkat menteri ini akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×