kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otorita IKN Telah Terima 150 LoI Investor yang Siap Investasi di IKN


Rabu, 01 Maret 2023 / 19:10 WIB
Otorita IKN Telah Terima 150 LoI Investor yang Siap Investasi di IKN
ILUSTRASI. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan dana sekitar Rp 466 triliun hingga 2045.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan dana sekitar Rp 466 triliun hingga 2045. Sebanyak 20% kebutuhan pendanaan IKN tersebut akan diperoleh dari APBN.

Sisanya akan didapatkan dari investasi yang ditanamkan disana. Maka tugas dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ialah menarik para investor untuk mau masuk menanamkan modalnya di IKN. Termasuk melalui upaya-upaya creative investment.

Sekretaris OIKN Achamd Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 150 letter of intent (LoI) dari investor yang diterima Otorita IKN.

"Kami sudah menerima lebih dari 150 letter of intent dari perusahaan dari berbagai negara. Tadi pagi saya juga baru menerima dari perusahaan Polandia yang ingin berinvestasi," kata Jaka saat diskusi MPR Rumah Kebangsaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga: Biaya Pindah Ditanggung Pemerintah Akan Tingkatkan Minat ASN Ke IKN

Adapun dari LoI yang masuk terdiri dari sektor perumahan, infrastructure and utility, layanan konsultasi, pendidikan, mixed and used commercial, teknologi, kesehatan, BUMN dan kantor swasta, barang dan jasa dan public sector's offices.

Ia mengatakan, dari seluruh LoI yang masuk berasal dari perusahaan baik domestik ataupun luar negeri. Saat ini seluruh LoI yang telah diterima OIKN sedang dalam tahap pendalaman.

Pun demikian mengenai berapa nilai dari seluruh LoI yang masuk, Jaka belum dapat menyampaikan. Ia mengatakan, investor tentunya masih menghitung, mengkalkulasi dan meninjau bagaimana lokasi yang akan menjadi tujuan investasi mereka.

"Belum semua come up sampai value (nilai LoI) karena masing-masing sedang menghitung sesuai kebutuhan setelah melihat data lebih jauh. Inikan perusahaan swasta mayoritas, swasta itu tentu mengkalkulasi berapa biaya yang mereka bisa hasilkan untuk dapat produk yang mereka bisa nikmati sebagai return-nya," jelasnya.

Meski demikian, sudah ada tiga perusahaan yang siap membangun perumahan bagi PNS dengan skema public private partnership (PPP).

Jaka menyebut, ketiga perusahaan tersebut telah menerima letter to proceed dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek ini akan selesai pada tahun 2024 dan akan siap dihuni pada Agustus - Desember 2024.

Ketiga perusahaan tersebut ialah CCFG Corp Consortium and Risjadson Brunsfield Nusantara senilai Rp 30,8 triliun. Kemudian, Korea Land and Housing Corp. senilai Rp 8,65 triliun dan Summarecon Agung senilai Rp 1,67 triliun.

"Kalau pekerjaan fisik membangun diperkirakan juni (tiga investor perumahan). Karena kan harus selesaikan paperworks, soil test dan lainnya," kata Jaka.

Ia menambahkan, tahun 2022-2024 pembangunan akan dilakukan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Dimana akan banyak dibangun infrastruktur dasar. Adapun kawasan-kawasan sekitarnya nantinya bisa dilakukan pembangunan oleh swasta.

Untuk menarik investor datang ke IKN, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan insentif bagi investor. Ia menuturkan saat ini aturan insentif bagi investor di IKN sedang menunggu ditandatangani oleh Presiden.

"PP (insentif) sebetulnya sudah diparaf oleh para menteri yang men-draft. Ya setelah proses paraf kan dikirim ke Sekretariat Negara, nanti dirapikan baru ke Presiden. Nah Presiden kan tunggu jadwal beliau saja," ungkapnya.

Insentif yang akan ditawarkan hampir sama dengan insentif bagi kawasan ekonomi khusus (KEK). Hanya saja dibeberapa poin jumlah besaran insentif di IKN lebih tinggi dari KEK.

Ia menerangkan misalnya saja akan ada insentif bagi investor atau perusahaan besar itu memindahkan perusahaannya dengan berkantor di IKN. Selain itu akan ada insentif perpajakan juga bagi profesional yang berkerja disana.

"Kita juga atrack perusahaan besar memindahkan perusahaannya dengan berkantor di IKN, karena mereka akan dapat tax facility selama 20 tahun misalnya. Bukan hanya perusahaan, profesional yang bekerjanya pun akan dapat insentif perpajakan. Itu salah satu poin-poin yang dimasukkan dalam PP investasi yang akan segera terbit," kata Jaka.

Baca Juga: Menhub Ajak Pelaku Bisnis Jepang Kerja Sama Bangun Infrastruktur Transportasi di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×