kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Otorita IKN Tawarkan Investasi 101 Persil Lahan ke UMKM dan Perorangan


Jumat, 20 September 2024 / 19:39 WIB
Otorita IKN Tawarkan Investasi 101 Persil Lahan ke UMKM dan Perorangan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) melepas liarkan burung saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – YOGYAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. Hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk mendukung investasi tersebut Presiden Jokowi menyiapkan 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) telah diprioritaskan untuk ditawarkan ke UMKM dan badan usaha perseorangan.

Menurutnya, untuk melancarkan perintah tersebut diperlukan penyusunan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Baca Juga: Otorita IKN Tawarkan 101 Bidang Lahan Investasi untuk UMKM dan Badan Usaha Perorangan

“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (19/9).

Basuki menjelaskan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi mendukung maju dan berkembangnya UMKM.

“Maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," tandasnya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Basuki Sebut Pembentukan Kementerian Perumahan Langkah yang Baik

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono.

Selanjutnya: Lagi, Transaksi Jumbo Saham Amman Mineral (AMMN) di Pasar Negosiasi Rp 1,2 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×