kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

OSS dinilai mempersulit perizinan, begini keluhan pelaku usaha


Kamis, 30 September 2021 / 13:22 WIB
OSS dinilai mempersulit perizinan, begini keluhan pelaku usaha
ILUSTRASI. perizinan perijinan online - sistem perizinan terintergrasi berbasis online


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya Online Sistem Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan pada Agustus 2021 lalu, disinyalir dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Ketua Umum Kolaborasi Nasional usaha kecil dan menengah (Komnas UKM) sekaligus Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (JUSINDO) Sutrisno Iwantono mengatakan, adanya OSS yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, justru kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan terjadi banyak kendala, sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan perizinan usahanya.

“Banyak sekali hambatan-hambatan yang terjadi akibat dari OSS ini yang semestinya perizinan bisa berjalan lancar, malah terganggu karena sistemnya yang sulit,” kata Sutrisno Iwantono dalam diskusi virtual, Kamis (30/9).

Hambatan tersebut diantaranya, pertama, untuk usaha CV, Firma, usaha dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail yang padahal sudah punya NIB belum bisa dijalankan sehingga  untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Kurang dari 2 bulan, OSS berbasis risiko telah terbitkan 200.000 NIB

Penyebabkan adalah dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU (KUMHAM), sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak  ada nomor AHU.

Permasalahannya untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru, harus melakukan perubahan Akte Notaris terlebih dahulu. Sehingga para pelaku usaha harus mengeluarkan biaya lebih besar lagi sekitar Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta untuk membayar notaris, dan tentunya akan sangat memberatkan pelaku usaha.

Kedua, hal yang sama terjadi pada koperasi. Koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini. Sehingga koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris.

Ketiga, bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya. Sehingga jika, ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal.

“Kita sudah mengusulkan agar digit-nya itu sampai 3 saja misalnya NIB cukup dibunyikan No  561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” jelas Sutrisno. 




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×