Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB empat menteri, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Melansir informasi pada laman indonesia.go.id, SKB Empat Menteri berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Latar belakang munculnya SKB 4 menteri
Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada Januari 2020 dan April 2021, menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara itu untuk numerasi, kehilangan setara dengan lima bulan belajar.
Baca Juga: Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%
Kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, tingkat kesehatan menurun, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
Dari latar belakang itulah, SKB empat menteri mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi dirilis.
Syarat pelaksanaan PTM Terbatas
Berikut adalah ketentuan baru di SKB Empat Menteri:
1. Setiap level PPKM, satuan pendidikan harus memenuhi syarat sebelum melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Rekomendasi IDAI: Mau PTM, Anak Harus Sudah Diimunisasi COVID-19 Lengkap