Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pembahasan kewajiban berbagi jaringan antar operator jaringan telekomunikasi melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit mulai mengerucut.
I Ketut Prihadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim, dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, operator telekomunikasi sudah mulai sepaham, jaringan telekomunikasi pada situasi tertentu dan benar- benar dibutuhkan wajib dibagi dengan operator lain.
"Kondisi tertentu di situ contohnya lack of way, jadi siapapun yang sudah punya infrastruktur di situ wajib buka aksesnya, itu yang kemarin disepakati," katanya pekan kemarin.
Ketut mengatakan, walaupun memberi kewajiban untuk berbagi jaringan tersebut, pemerintah melalui revisi PP tersebut akan mengatur ketentuan bahwa kewajiban berbagi jaringan tersebut nantinya tetap memperhatikan iklim usaha yang sehat.
Nawir Messy, Komisioner komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dalam revisi kedua PP tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan soal kompensasi bagi operator yang jaringannya digunakan berbagi dengan operator lain.
Dia minta, rumus kompensasi tersebut dirumuskan dengan benar sehingga aturan wajib berbagi jaringan dengan operator lain tersebut nantinya tidak merugikan operator yang jaringannya dibagi dengan operator lain.
"Pikirkan aspek fairness-nya, network sharing ini bukan dalam kaitannya dengan satu titik waktu, ini panjang. Operator bangun jaringan harus diperhitungkan kompensasi. Kalau itu tidak selesai akan menyisakan persoalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News