Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dicecar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa soal kasus penyedotan pulsa lewat layanan jasa pesan singkat premium.
Ketua Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya, meminta ATSI memberi keterangan secara terbuka dan jujur karena ini menyangkut kepentingan publik. “Total kerugian itu sudah mencapai Rp 1 triliun, kita harap ada kerjasama dari ATSI untuk membuka kasus ini,” ujarnya (12/12).
Selain itu Tantowi pun mengatakan bahwa ternyata dari 500 penyedia konten yang bekerjasama dengan operator, hanya 205 yang terdaftar di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
Sementara itu Anggota Panja Mafia Pulsa Komisi 1 DPR, Enggar Tiasto Lukita mempertanyakan sejauh mana operator telepon mengetahui penipuan yang dilakukan penyedia konten. Karena seharusnya operator mengetahui segala layanan yang diberikan penyedia konten.
"Lewat ATSI, operator diminta menyerahkan laporan pendapatan yang diterima dari hasil kerjasama dengan penyedia layanan selama tiga tahun terakhir," kata Enggar.
Max Sopacua, anggota Panja lainnya meminta Ketua ATSI Sarwoto Atmosutarno memberikan jawaban yang jelas atas tiap pertanyaan yang diberikan anggota dewan. “Ini rapat terbuka, kalau mau rapat dilanjutkan saya minta tidak ada itu perkiraan lagi, sebut saja siapa penyedia konten yang nakal. Apa selama ini ATSI ikut berkonspirasi melakukan hal yang tidak benar?” tandasnya.
Sementara itu Sarwoto beralasan, butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut soal berapa total penyedia layanan yang sudah terdaftar di BRTI dan berapa yang belum.
Data yang bisa terungkap sementara ini adalah PT Indosat Tbk menjalin kerjasama dengan 87 penyedia layanan, di mana 71 di antarnya sudah memiliki izin dari BRTI. Sisanya sebanyak 16 sisanya belum memiliki izin, tapi terkait layanan masyarakat yang dilakukan pemerintah.
Sementara PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menjalin kerjasama dengan 150 penyedia layanan. Namun, belum diketahui berapa pastinya yang sudah mengantongi izin dan berapa yang belum. Ada pun PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) mengaku menjalin kerjasama dengan 64 penyedia konten dan semuanya sudah mengantongi izin resmi.
Sejumlah anggota ATSI lain yang belum memberikan keterangan adalah PT Xl Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Axis Telecom, PT Hutchinson Telecom, PT Sampoerna Telecom, dan PT Bakrie Telecom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News