kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omnibus law dinilai berpotensi merugikan jemaah haji dan umrah


Rabu, 26 Februari 2020 / 23:33 WIB
Omnibus law dinilai berpotensi merugikan jemaah haji dan umrah
ILUSTRASI. Masjidil Haram, Masjid al-Haram atau al-Masjid al-Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Mekkah, mekah, mecca macca yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Oleh karena itu, menurutnya, konsep pemerintah ingin menyederhanakan bisnis di sektor haji dan umrah sangat tidak selaras dan tidak ‘nyambung’.

Mustolih mengatakan, seharusnya jika ingin menata sektor haji dan umrah lebih mudah, efesien dan menarik investor yang mestinya dicabut dan direvisi adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini mengganjal dan menghambat investasi dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Baca Juga: Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kedua PMA tersebut sangat menghambat investasi, karena pelaku usaha yang mendapat izin PPIU dari Kemenag harus memiliki izin operasi sebagai biro perjalanan wisata umum dari dinas Pariwisata yang berusia minimal 2 tahun. Kemudian untuk menjadi penyelenggara haji plus/khusus (PIHK) terlebih dahulu harus menjadi PPIU yang pernah memberangkatkan Jemaah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dengan kuantitas jemaah sedikitnya 300 orang.

"Syarat-syarat semacam ini yang perlu segera disingkirkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang menuntut serba mudah dan cepat," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPR dari fraksi PKS nilai pemerintah belum perlu revisi APBN 2020

Maka bila semangatnya easy of doing business (EoDB) PMA tersebut harus dicabut atau direvisi. Investor dimudahkan dengan cara menghapus syarat-syarat yang menghambat.

Bahkan bila pemerintah memang benar serius ingin memangkas hambatan usaha, izin untuk mendapatkan travel umrah dan haji khusus mestinya bisa diproses dan dikeluarkan secara bersama-sama dengan jangka waktu yang secepat-cepatnya.

Maka keliru, Mustolih melanjutkan, bila arah omnibus law justeru melemahkan kedudukan dan perlindungan hukum terhadap Jemaah haji dan umrah yang dalam hal ini berperan sebagai konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×