kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omicron Meningkat Pesat, Aturan Karantina Dari Luar Negeri Akan Diperketat


Senin, 27 Desember 2021 / 09:47 WIB
Omicron Meningkat Pesat, Aturan Karantina Dari Luar Negeri Akan Diperketat
ILUSTRASI. Omicron Meningkat Pesat, Aturan Karantina Dari Luar Negeri Akan Diperketat


Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia semakin banyak. Pemerintah akan memperketat aturan karantina bagi warga asing atau warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri. Pasalnya, Covid-19 Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri atau imported case. 

Kementerian Kesehatan (Kemenks) kembali melaporkan temuan kasus baru Covid-19 Omicron di Indonesia pada Minggu 26 Desember 2021. Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Temuan berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria.

Sementara satu kasus positif Covid-19 Omicron merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet. ''Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,'' kata Nadia dalam keterangan tertulis di situs Kemenkes.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Covid-19  Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Baca Juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Naik Jadi 46 Kasus, Ini Gejala Utama & Cara Mencegahnya

Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong penerapan disiplin protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain itu, upaya membatasi masuknya kasus dari luar negeri juga dilakukan dengan mewajibkan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. "Proses karantina kedatangan luar negeri untuk WNI akan kita perketat," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (27/12).

Namun Budi belum menjelaskan rencana pengetatan aturan karantina bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tersebut.

Aturan karantina dari luar negeri

Selama ini, kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari luar negeri tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan karantina dari luar negeri yakni, WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia. Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Lalu, pada saat WNI baru tiba di Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya, WNI diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Apabila WNI baru datang dari 11 negara, masa karantina terpusat yang ditentukan lebih lama, yakni selama 14 hari. Kesebelas negara yang dimaksud Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kesebelas negara ini berkaitan erat dengan penularan varian Omicron.

Dua kriteria WNI yang wajib karantina setelah perjalanan dari luar negeri

Kewajiban karantina dari luar negeri untuk WNI dibagi menjadi dua, rinciannya yakni:

  • Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Lokasi karantina dari luar negeri

Lokasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga dibedakan untuk dua kriteria WNI yang disebut di atas. Pembagian lokasi karantina dari luar negeri adalah:

  • Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas maka mendapat fasilitas tempat karantina gratis di Wisma Atlet.
  • Di luar kriteria di atas, misal WNI yang baru pulang dari berwisata, maka wajib menjalani karantina berbayar di lokasi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Ketentuan tes PCR kedua

Setelah karantina berjalan, WNI harus melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Jika dalam hal tes menunjukkan hasil negatif, bagi WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, jika hasil tes positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI.

Dispensasi karantina untuk WNI dari luar negeri

SE Satgas Nomor 25 juga mengatur pemberian dispensasi karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Dispensasi yang diberikan berupa pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
  • Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  • Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya
  • Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Pengecualian karantina bagi WNI dari luar negeri

Pengecualian kewajiban karantina dari luar negeri dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

  • Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  • Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Itulah aturan karantina dari luar negeri yang saat ini berlaku. Siap-siap jika aturan karantina dari luar negeri semakin ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×