Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menilai pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 masih berantakan. Komisioner Ombudsman Laode Ida menyampaikan bahwa Ombudsman telah menerima lebih dari 800 laporan terkait pelaksanaan tes CPNS 2018 ini. Laode menjelaskan masih banyak terjadi maladministrasi baik di instansi pusat maupun daerah.
Instansi pusat yang paling banyak dilaporkan adalah Kemenkumham, Kemenhub, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara. Sementara daerah yang paling banyak dilaporkan adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jambi.
Ada tiga hal yang permasalahan yang menjadi perhatian penting Ombudsman yang menjadi kendala seleksi ini.
Pertama Laode menyebutkan tidak adanya ruang bagi pelapor untuk waktu melakukan sanggahan. Laode menilai hal tersebut merugikan calon tersebut karena tidak diberi jawaban dan tindak lanjut dari ketidak-lulusannya.
“Padahal pelapor harusnya diberikan kesempatan diberikan hak mengapa? Alasannya apa? Jalan keluarnya seperti apa?,” Tanya Laode.
Ia menambahkan bahwa hanya ada dua instansi yang membuka ruang untuk perbaikan dokumen, Kemenristekdikti dan Daerah Jawa Timur
Sementara untuk pelaporan dan pengaduan sendiri menurut Laode terjadi miskoordinasi antara Menpan RB, BKN dan daerah.
“Yang membuat kekakuan adalah pelaksana, dimana daerah tidak tau jalurnya. Harusnya darah melapor ke Menpan RB tapi daerah melapor ke BKN. Tapi BKN mengatakan tidak bisa karena merasa tidak punya wewenang,”
Permasalah kedua yakni perbedaan antara nomenklatur program studi dengan kebutuhan formasi jabatan yang tidak diakomodir. Banyak terjadi persoalan formasi sesuai latar belakang pendidikan di penamaan prodi, jurusan atau konsentrasi.
Laode menuding tim verifikasi di instansi tidak terlalu peduli dengan perbedaan nama tersebut. Ia menyarankan bahwa pembidangan tersebut seharusnya berorientasi kepada rumpun keilmuan bukan hanya penamaan jurusan.
“Ini problem dasar, harusnya pembidangan yang diterima kementerian lembaga lebih pada rumpun keilmuan yang sama. Itu jadi problem, diakui tadi,” ujar Laode.
Terakhir Ombudsman menemukan masih banyak terjadi persoalan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pada tes CPNS tersebut. Terutama matangnya persiapan dan waktu yang dinilai terlalu mepet. Pengadaan barang dan jasa untuk tes ini sendiri dilakukan dari 18 hingga 23 Oktober.
Laode menyarankan ke depannya untuk penyediaan barang dan jasa tersebut diserahkan kepada kementerian dan daerah bersangkutan.
“Maluku utara, komputer yang tersedia 200 lebih terpakai 100-an. Karena pengadaannya begitu terburu-buru,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News