kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Ombudsman Lakukan Uji Petik 63 Sampel Minyakita, Ini Hasilnya


Jumat, 21 Maret 2025 / 16:00 WIB
Ombudsman Lakukan Uji Petik 63 Sampel Minyakita, Ini Hasilnya
ILUSTRASI. Ombudsman RI melakukan tindak lanjut terkait banyaknya temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI melakukan tindak lanjut terkait banyaknya temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 16-18 Maret 2025, Ombudsman telah melakukan evaluasi dan pengawasan uji petik terhadap total 63 sampel Minyakita.

"Selama tiga hari kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten,” beber Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3).

Dari pengawasan tersebut, Ombudsman mengevaluasi tiga kriteria. Pertama, kesesuaian terkait volume. Kedua, kesesuaian harga. Dan ketiga, kesesuaian atribut pelabelan.

Dari 63 sampel tersebut, didapatkan 24 sampel Minyakita yang volume takarannya kurang dari yang seharusnya.

“Dan khususnya lagi ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi kemasannya itu berkurang ya 30 sampai 270 mL dari yang seharusnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Mengevaluasi Regulasi Minyakita

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

Kemudian dari 63 sampel tersebut, Ombudsman menemukan seluruhnya dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang Rp 15.700.

Padahal, proses distribusi Minyakita telah diatur regulasinya dalam Permendag No. 18 Tahun 2024. Namun, di lapangan banyak ditemukan harga Minyakita meningkat rata-rata Rp 2000 per liternya.

“D1 ambil misalnya ke produsen Rp 13.500, D2 ambil ke D1 Rp 14.000, pengecer ambil ke D2 Rp 14.500, pengecer ke konsumen Rp 15.700. Seolah-olah disini tidak ada masalah dari sisi marginnya. Distributor kurang lebih Rp500, sementara nanti warung di titik akhir dapat margin sekitar Rp 1.200. Tapi apa yang terjadi? Harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp 2.000 per liternya,” ungkapnya.

Mengenai hal ini, pihaknya mengusulkan agar pembagian margin keuntungan distribusi Minyakita dievaluasi. Webste SIMIRAH yang menjadi alat transparansi data dan pelaku usaha Minyakita juga perlu dievaluasi kembali.

Ada pun dari seluruh penemuan tersebut, Ombudsman mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil laporan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Selain HET, Kemendag juga Akan Evaluasi Pola Distribusi dan Pasokan Minyakita

Selanjutnya: ALI Beberkan Dampak Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×