CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Oktober, Jokowi rombak kebijakan hukum


Jumat, 23 September 2016 / 17:41 WIB
Oktober, Jokowi rombak kebijakan hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan besar pada bidang hukum. Rencananya, kebijakan tersebut akan diumumkan saat pemerintahan Jokowi memasuki usia 2 tahun pada Oktober mendatang.

"Kajiannya telah lama dilaksanakan. Jika rampung, bulan Oktober akan diungkapkan oleh Presiden," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di kantornya, Jumat (23/9/2016) siang.

Pada pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum di Istana Negara, Kamis (22/9/2016), Presiden mendengar masukan-masukan terkait reformasi bidang hukum.

"Itu bagian dari Presiden sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan reformasi hukum dan hak asasi manusia," ujar Johan.

Masukan-masukan itu antara lain terkait pembenahan hukum acara pidana, perdata dan penataan kelembagaan penegak hukum. "Saya kira masukan-masukan yang kemarin diungkapkan teman-teman hukum sangat baik. Presiden pasti mendengar masukan itu dan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam kebijakan besar di bidang hukum," ujar dia.

Kemarin, Presiden Jokowi makan siang bersama pakar dan praktisi hukum di Istana Negara. Pakar hukum yang diundang, antara lain Yenti Ganarsih, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Refly Harun, Saldi Isra, Al Araf dan Nursyahbani Katjasungkana.

Mereka menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden. Todung Mulya Lubis mengusulkan agar Presiden membentuk tim independen untuk mengkaji apakah hukuman mati berdampak positif terhadap menurunnya angka kejahatan narkotika.

Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan agar Presiden membuka kembali pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Presiden diminta mendorong Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Munir.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×