kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.487   -14,00   -0,08%
  • IDX 7.678   49,24   0,65%
  • KOMPAS100 1.074   8,05   0,75%
  • LQ45 776   5,73   0,74%
  • ISSI 265   0,82   0,31%
  • IDX30 403   3,08   0,77%
  • IDXHIDIV20 470   2,69   0,58%
  • IDX80 118   0,59   0,50%
  • IDXV30 130   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 130   0,72   0,56%

Oktober 2025, PNS Lebih Cepat Ajukan Kenaikan Pangkat, Cek Urutan Pangkat & Gaji PNS


Rabu, 10 September 2025 / 05:17 WIB
Oktober 2025, PNS Lebih Cepat Ajukan Kenaikan Pangkat, Cek Urutan Pangkat & Gaji PNS
ILUSTRASI. Oktober 2025, PNS Lebih Cepat Ajukan Kenaikan Pangkat, Cek Urutan Pangkat & Gaji PNS


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar penting untuk aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS). Mulai Oktober 2025 ini, PNS bisa lebih cepat mengajukan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat akan meningkatkan gaji. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan.

Diberitakan Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa aturan ini untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima," ujar Zudan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Beleid terbaru ini dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya. Salah satunya adalah proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai. "Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Urutan pangkat PNS

Dilansir dari laman bkn.go.id, urutan pangkat dan golongan PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:

1. Golongan I (Juru)

Golongan I adalah yang paling rendah dengan pegawai yang merupakan lulusan SD dan SMP. Berikut golongan dan pangkatnya:

  • Golongan Ia: Juru Muda
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic: Juru
  • Golongan Id: Juru Tingkat.

2. Golongan II (Pengatur)

PNS dengan golongan II biasanya berisi pegawai lulusan mulai dari SMA, dan Diploma 3 (D3). Golongan dan pangkatnya yakni:

  • Golongan IIa: Pengatur Muda
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc: Pengatur
  • Golongan IId: Pegatur Tingkat I.

3. Golongan III (Penata)

Pegawai dengan golongan Penata umumnya berasal dari lulusan Sarjana 1 (S-1) hingga Sarjana 3 (S-3). Berikut rincian pangkatnya:

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat 1
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingat I.

4. Golongan IV (Pembina)

Golongan IV terdiri dari lima pangkat. Pembina adalah golongan yang tertinggi. Berikut urutannya:

  • Golongan IVa: Pembina
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc: Pembina Muda
  • Golongan IVd: Pembina Madya
  • Golongan IVe: Pembina Utama

Berlaku 1 Oktober

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 sesuai ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Ia juga mengingatkan perlunya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi agar pegawai bisa ditempatkan sesuai keahlian.

Untuk mendukung itu, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA guna memperkuat kualitas ASN. "Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dan dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Tonton: Indonesia Ingin CPO Hingga Nikel Bebas Tarif dari Amerika Serikat

Daftar gaji PNS 2025

Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

 

Selanjutnya: Begini Rekomendasi Saham Emiten Rokok Setelah Sempat Melonjak Usai Reshuffle Kabinet

Menarik Dibaca: Ada 6 Film Pendek Romantis di Netflix Cuma Berdurasi 90 Menitan, Tonton Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×