kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oknum pemeras TKI pernah bekerja di bandara


Sabtu, 26 Juli 2014 / 13:35 WIB
Oknum pemeras TKI pernah bekerja di bandara
ILUSTRASI. Kiat-Kiat Berkomunikasi dengan Anak Remaja Menurut Unicef.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

TANGERANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengamankan sebanyak 18 orang dalam inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat tengah malamĀ (25/7).

Dari 18 orang yang dimankan tersebut, diantaranya merupakan oknum TNI AD dan oknum kepolisian. Sedangkan sisanya, adalah preman dan calon yang meresahkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebanyak 18 orang tersebut akan diperiksa untuk ditelusuri lebih jauh adanya praktik pemerasan terhadap TKI atau tidak.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Suhardi Alius menyebut, terdapat oknum dari kepolisian itu diketahui pernah bekerja di Bandara. "Jadi punya akses keluar masuk (bandara)," kata Suhardi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (26/7) dini hari.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri Sunoko mengatakan bahwa praktik pemerasan diduga telah terjadi sejak 10 tahun tahun silam. Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan penangkapan oknum tersebut, namun berkali-kali pula mereka lepas.

Adapun sidak ini dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta.

Sidak ini juga dilakukan untuk memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan TKI, dapat membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalisasi melakukan praktik tercela kepada para TKI, penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan pada TKI, dan adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memilah apakah pemerasan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Jika nantinya terjadi tindak pidana umum, kasus ini akan diusut oleh pihak Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×