kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ojol masih boleh angkut penumpang, YLKI: Pemerintah tak serius atasi virus corona


Senin, 13 April 2020 / 16:26 WIB
Ojol masih boleh angkut penumpang, YLKI: Pemerintah tak serius atasi virus corona
ILUSTRASI. YLKI menyebut pemerintah tak serius atasi penyebaran corona. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keputusan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di tengah kondisi pandemi virus corona. Hal itu merespon terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, keputusan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona. "Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020). 

Baca Juga: Ojol masih boleh angkut penumpang selama PSBB sampai bansos turun

Menurutnya, syarat-syarat yang diberikan Kemenhub kepada ojol agar tetap dapat mengangkut penumpang dapat dengan mudah dilanggar atau tidak dipatuhi. Salah satu poin yang disebut berpotensi besar dilanggar adalah, pelaksanaan protokol kesehatan yang perlu dilakukan ojol seperti penyemprotan disinfektan ke kendaraan roda dua. 

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," ujar Tulus. 

Selain itu, aturan ini juga dinilai berlawanan dengan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Pasal 15 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Kementerian Kesehatan hanya memperbolehkan ojol mengangkut barang selama PSBB diterapkan. 

Baca Juga: Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18 Tahun 2020 dicabut, dibatalkan," katanya. 

Apabila nantinya pemerintah tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, maka penerapan PSBB diyakini tidak akan maksimal dampaknya dalam mengentaskan rantai penularan virus corona. "Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×