Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta perihal kasus cabut izin usaha Kresna Life.
PTTUN Jakarta telah memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung. OJK telah menyatakan kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundangan," ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Kamis (11/7).
Baca Juga: Nasib Saham Grup Kresna Kian Suram di Tengah Pusaran Kasus Hukum
Saat ini, Ogi bilang Tim Likuidasi Kresna Life masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada. Selain itu, dia juga menjelaskan Kresna Life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan.
Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK, jumlah polis Kresna Life terdapat 7.000 polis dan hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.
Mengenai upaya hukum, sebelumnya OJK telah melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Saling Gugat OJK dan Grup Kresna, Tak Sampai Mengupas Tingkah Laku Pengelola Dana
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding OJK tersebut dinyatakan gugur dan telah ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.
Amar putusan menerangkan, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Artinya, putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan diperkuat. Dengan demikian, OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News