kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

OJK himbau korban UN Swissindo untuk lapor


Jumat, 18 Agustus 2017 / 18:17 WIB
OJK himbau korban UN Swissindo untuk lapor


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat yang menjadi korban UN Swissindo untuk melapor, kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Farid Faletehan.

"Kalau memang menjadi korban, silakan melapor, kami melalui SWI (Satgas Waspada Investasi) malah sudah ditawarkan 'ayo melapor'. Hanya saja orangnya (korban, red.) pada enggak mau," katanya di Purwokerto, Jumat (18/8) sore.

Ia mengatakan sekitar tiga bulan lalu, pihaknya telah mengumpulkan anggota SWI untuk Purwokerto terkait dengan kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang atau kredit nasabah.

Bahkan, kata dia, anggota Polri yang ditempatkan di Kantor Pusat OJK juga datang ke Purwokerto guna membahas masalah tersebut.

"Dari situ, kami tindak lanjuti dan terdata hampir 100 nasabah bank yang terpengaruh oleh UN Swissindo," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengundang nasabah-nasabah tersebut untuk dikonfirmasi, dan berdasarkan pengakuan beberapa nasabah yang datang memenuhi undangan OJK Purwokerto, mereka telah membayar utangnya setelah diberitahui oleh pihak bank bahwa apa yang dilakukan UN Swissindo merupakan penipuan.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa nasabah yang tidak mau membayar utangnya.

Menurut dia, pihaknya kemudian mengundang orang-orang yang tidak mau membayar utangnya dan mempersilakan mereka melapor ke polisi jika merasa jadi korban UN Swissindo. "Namun tidak ada yang melapor," tegasnya.

Terkait dengan Surat Kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo dan dikabarkan dapat dicairkan di Bank Mandiri pada 16 dan 18 Agustus 2017, Farid mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pimpinan Area Bank Mandiri Purwokerto dan diketahui ada delapan orang yang menanyakan hal itu.

Menurut dia, delapan korban UN Swissindo juga datang ke OJK Purwokerto.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh janji pelunasan utang yang ditawarkan UN Swissindo atau lainnya termasuk waspada terhadap investasi bodong. Apalagi OJK dan Polda Jateng telah menyatakan jika UN Swissindo ilegal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×