kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Ada Tunggakan Pajak Rp 320 juta, Pajak Blokir Rekening Pelaku Usaha di Jakarta Utara


Senin, 03 Juli 2023 / 16:13 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp 320 juta, Pajak Blokir Rekening Pelaku Usaha di Jakarta Utara
ILUSTRASI. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

Kantor pajak menyita rekening wajib pajak karena menunggak kewajiban Rp 320 juta - Aparat pajak makin galak. Menghadapi wajib pajak yang bandel, fiskus alias pemungut pajak menggunakan kewenangannya untuk menyita aset wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara.  Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana hari ini mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Jakarta Barat, untuk melakukan koordinasi atas permintaan pemblokiran rekening salah satu penanggung pajak.

Adapun wajib pajak yang menunggak adalah badan usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan transportasi. Nilai tunggakan utang pajak dari perusahaan tersebut mencapai Rp 320 juta.

Baca Juga: Jakarta Kantongi Pajak Restoran Rp 1,82 Triliun di Semester I-2023

Pajak mengklaim pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran, walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif.

Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana menyebut, pemblokiran rekening wajib pajak ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas penagihan piutang pajak.

"Tujuan dari pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa," ujar Rigel dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/7).

Namun, sayangnya Kantor Pajak tidak menjelaskan apakah masih ada sengketa antara Kantor Pajak di pengadilan Pajak, antara pajak dengan wajib pajak atas nilai tagihan ini.

Rigel hanya menyebutkan, pemblokiran rekening tersebut tela dilakukan melalui koordinasi dengan pihak perbankan di mana rekening wajib pajak terdaftar, dan mekanisme pemblokiran dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah agar para wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirinya berharap proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×