kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren Mengacu Hasil Munas Alim Ulama


Selasa, 19 September 2023 / 16:00 WIB
NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren Mengacu Hasil Munas Alim Ulama
ILUSTRASI. Nahdlatul Ulama (NU)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan berupa rekomendasi untuk pemerintah/negara membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

NU menyoroti luasnya fungsi pesantren, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah.

"Karena besarnya amanah UU Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat, yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direkotrat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren," kata Ketua Komisi Qanuniyah Bahtsul Masail Munas Alim Ulama NU Abdul Ghofar Rozin, dalam jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Duet Anies-Cak Imin, Gus Yahya: Kalau Ada Klaim Kiai PBNU Merestui, Itu Tidak Benar

NU menganggap bahwa sejauh ini, pesantren-pesantren di Indonesia baru berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren sudah mendapatkan perhatian yang cukup baik dari segi regulasi.

Presiden RI Joko Widodo bahkan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pesantren.

Namun, fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah dianggap belum terlaksana secara optimal, apakah kewenangan dan penyelenggaraannya dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Agama sebagai leading sector, atau bentuk lainnya.

"Untuk mengusung amanah undang-undang yang sangat besar ini tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat," kata Rozin.

Selain merekomendasikan pemerintah membentuk direktorat jenderal khusus untuk pondok pesantren, Munas Alim Ulama NU merekomendasikan negara segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terutama berkaitan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelumnya, isu ini juga pernah disoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023), adik dari Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf itu menyampaikan bahwa UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

Baca Juga: Tanggal Idul Adha di Indonesia & Arab Saudi Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag & NU

"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," kata dia.

Ia mengemukakan, pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.

"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Munas Alim Ulama, NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren"

Selanjutnya: Indonesiana.TV Beri Ruang Ekspresi Budaya ke Generasi Muda

Menarik Dibaca: 7 Penyebab Sakit Perut Setelah Makan, Jadi Tanda Masalah Pencernaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×