Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Upaya PT Uzin Utz untuk menagih utang PT Nindya Karya (Persero) lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima permohonan PKPU yang dilayangkannya.
Dalam putusannya, Selasa (10/9), Hakim Aswijon berpendapat langkah Uzin Utz melayangkan PKPU didasari itikad tidak baik. Pasalnya, Nindya Karya sudah berusaha membayar utangnya melalui rekening bank milik Uzin Utz. Tapi usaha itu gagal karena rekening sudah ditutup.
Jemy Ronald Vito, kuasa hukum Nindya Karya menyambut baik putusan ini. Sementara itu, Ivan Wibowo kuasa hukum Uzin Utz membantah jika disebut beritikad tidak baik. "Nindya tidak mengakui utang kreditur lain dari PT Uzindo, padahal kami ada buktinya. Saya kira mereka yang tidak beritikad baik," katanya.
Ini kali kedua, Uzin Utz menempuh upaya PKPU terhadap kontraktor pelat merah ini. Nindya Karya diketahui memiliki utang sebesar Rp 327,734 juta.
Utang ini dari pembelian material bangunan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. Pembayaran atas pembelian material ini seharusnya satu bulan setelah Nindya Karya menerima invoice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News