kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Nindya Karya Kembali Lolos Dari Permohonan PKPU


Rabu, 11 September 2013 / 07:51 WIB
ILUSTRASI. Wall Street anjlok di pekan ini


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya PT Uzin Utz untuk menagih utang PT Nindya Karya (Persero) lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima permohonan PKPU yang dilayangkannya.
 
Dalam putusannya, Selasa (10/9), Hakim Aswijon berpendapat langkah Uzin Utz melayangkan PKPU didasari itikad tidak baik. Pasalnya, Nindya Karya sudah berusaha membayar utangnya melalui rekening bank milik Uzin Utz. Tapi usaha itu gagal karena rekening sudah ditutup.

Jemy Ronald Vito, kuasa hukum Nindya Karya menyambut baik putusan ini. Sementara itu, Ivan Wibowo kuasa hukum Uzin Utz membantah jika disebut beritikad tidak baik. "Nindya tidak mengakui utang kreditur lain dari PT Uzindo, padahal kami ada buktinya. Saya kira mereka yang tidak beritikad baik," katanya.

Ini kali kedua, Uzin Utz menempuh upaya PKPU terhadap kontraktor pelat merah ini. Nindya Karya diketahui memiliki utang sebesar Rp 327,734 juta.

Utang ini dari pembelian material bangunan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. Pembayaran atas pembelian material ini seharusnya satu bulan setelah Nindya Karya menerima invoice.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×