Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada Oktober 2022 sebesar 107,27. NTP yang jadi indikator kesejahteraan petani ini meningkat 42 basis poin dari bulan sebelumnya yang sebesar 106,82.
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Pusat Setianto mengatakan, kenaikan NTP ini dikarenakan naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,29% atau menjadi 122,18, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun 0,13% atau sebesar 113,90.
“Indeks harga yang diterima petani penyumbang utamanya adalah kelapa sawit, gabah, kopi dan gambir, sedangkan yang dibayar petani komoditas penyumbangnya cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, dan daging ayam ras,” tutur Setianto dalam konferensi pers, Selasa (1/11).
Baca Juga: BPS Catat Inflasi Oktober Sebesar 5,71%
Kenaikan NTP pada periode ini juga disebabkan kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi. Sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal mengalami penurunan.
Kenaikan NTP ini juga dipengaruhi naiknya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,07% dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,70%. Sementara itu, tiga subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu Subsektor tanaman hortikultura sebesar 4,14%, subsektor peternakan sebesar 0,81%, dan subsektor perikanan sebesar 0,04%.
Pada Oktober 2022, NTP Provinsi Bengkulu naik tertinggi yakni 3,92% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sulawesi Utara turun terbesar 1,80% dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Inflasi Tahunan di Oktober Turun Jadi 5,17%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News