kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Neraca dagang Maret 2016 surplus US$ 479 juta


Jumat, 15 April 2016 / 11:02 WIB
Neraca dagang Maret 2016 surplus US$ 479 juta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Maret 2016 mengalami surplus sebesar US$ 479 juta. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan surplus pada Januari 2015 lalu yang sebesar US$ 1,14 miliar.

"Dengan demikian, neraca perdagangan kumulatif Januari-Maret 2016 surplus US$ 1,65 miliar dengan total ekspor US$ 33,59 miliar dan impornya US$ 31,94 miliar," kata Kepala BPS Suryamin dalam konferensi pers, Jumat (15/4).

Suryamin menjelaskan, neraca migas pada Maret kembali mencatat defisit US$ 300,7 juta. Sementara untuk neraca non-migas mencatat surplus sebesar US$ 797,7 juta.

Ia menjelaskan, ekspor Maret 2016 tercatat US$ 11,79 miliar atau naik 4,25% dibanding bulan sebelumnya. Apabila dibanding Maret 2015, nilai ekspor tersebut turun 13,51%.

Suryamin menyebut, ekspor migas bulan lalu meningkat 10,4% dibanding ekspor migas Februari 2016. Sementara itu eskpor nonmigas juga naik 3,58% dibanding bulan sebelumnya

Sementara itu, impor pada Maret 2016 tercatat sebesar US$ 11,3 miliar atau naik 11,01% dibanding bulan sebelumnya. Dibandingkan dengan Maret 2015 lalu, nilai impor tersebut mengalami penurunan sebesar 10,41%.

Adapun impor migas, mengalami peningkatan 36,25% dibanding bulan sebelumnya. Sedangkan impor nonmigas meningkat naik 7,88% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×