Reporter: Asep Munazat Zatnika, Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Neneng Sri Wahyuni, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ditangkap. Sumber di KPK membisikkan, Neneng sedang dibawa menuju gedung KPK.
Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Sebelumnya, KPK pernah memanggil istri Muhammad Nazaruddin ini namun tidak pernah hadir.
Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan Neneng. Dia mengatakan, Neneng ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta. "Cuma detilnya belum bisa saya beberkan," katanya, Rabu (13/6).
Pengacara Neneng Rufinus Hutauruk kepada Metro TV menyatakan, kliennya tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri ke KPK. Menurut Rufinus, Neneng menyerahkan diri dalam rangka memperjelas status kasus hukumnya.
Selama ini, Rufinus mengaku kliennya berada di Malaysia. Dia bilang, Neneng tidak pernah berada di negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News