kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negara G7 sepakat pajaki perusahaan digital 15%, ini respon pemerintah Indonesia


Senin, 07 Juni 2021 / 20:13 WIB
Negara G7 sepakat pajaki perusahaan digital 15%, ini respon pemerintah Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak digital. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok tujuh negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia atau G7 sepakat akan menerapkan pajak perusahaan teknologi global sebesar 15% atas penghasilan yang didapat dari negara-negara terkait. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Adapun G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Langkah kelompok G7 tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara-negara untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Alhasil setoran pajak digital tersebut diharapkan bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu. 

Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.

"Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas" ujar Janet dikutip dari Bloomberg, Senin (7/6).

Baca Juga: G7 Sepakati Tarif Pajak Global Minimal, Raksasa Teknologi Bersiap Bayar Lebih Mahal

Kendati demikian, kesepakatan G7 nyatanya tidak serta-merta membuat Indonesia mengikuti langkah mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia. 

Sebab, kata Neilmaldrin tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22% dan akan turun menjadi 20% pada tahun 2022. Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. 

Namun demikian, Neilmaldrin menekankan kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework, Indonesia menjadi salah satu anggotanya. 

“Sampai saat ini, Indonesia dan negara-negara anggota lain terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global, yang tidak hanya terkait Global Minimum Tax tetapi atas pemajakan ekonomi digital secara luas, yang direncanakan tercapai pada pertengahan tahun 2021 ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).

Dalam konteks payung hukum di Indonesia, Neilmaldrin menjelaskan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pajak penghasilan dari perusahaan digital yang merupakan treaty partner dengan Indonesia akan dikenakan Electronic Transaction Tax (ETT) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE). 

Akan tetapi, Neilmaldrin bilang pemungutan dengan cara tersebut dapat dilakukan setelah konsensus global tercapai. Meski dia menegaskan, bila konsensus OECD dalam inclusive framework tidak mencapai mufakat di pada 2021, pemerintah sudah memikirkan jalan keluarnya.

Baca Juga: Anggota G7 sepakat kenakan pajak minimal 15% ke perusahaan teknologi global

“Apabila konsensus global gagal tercapai pada akhirnya banyak negara di dunia akan melanjutkan rencana penyusunan ataupun implementasi regulasi yang dibutuhkan untuk secara fair menerapkan skema pemajakan ekonomi digital,” kata Neilmaldrin. 

Merujuk UU 11/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan.

Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dari sisi tarif PTE lebih lanjut akan diatur dalam aturan pelaksana jika kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai informasi, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.

Selanjutnya: G7 mengusulkan pajak minimal 15% bagi perusahaan jumbo global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×