kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Nasabah Pandawa berharap ke Pengadilan Tinggi


Senin, 18 Desember 2017 / 16:33 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat melimpahkan aset sitaan Nuryanto kepada tim kurator.

Kuasa hukum 3.000 nasabah kreditur KSP Pandawa Budi Siregar terheran, mengapa majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memvonis seluruh aset sitaan milik Nuryanto diserahkan ke tangan negara untuk dilelang.

"Padahal, dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati menyebutkan uang yang digunakan Nuryanto pada KSP Pandawa itu berasal dari Nasabah," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).

Terlebih, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan baik KSP Pandawa dan Nuryanto telah dinyatakan pailit. Sehingga ia pun menilai, putusan tersebut sangat berlawanan dan bertentangan dengan Pasal 31 UU Kepailitan.

"Seharusnya pengadilan menerapkan bagaimana kemanfaatan hukum untuk kepentingan umum, karena ini menyangkut lebih dari 4.000 nasabah," tegas Budi.

Lagi pula ia menilai, pelelangan terhadap negara yang dilakukan jaksa tidak memiliki payung hukum. Berbeda dengan kurator yang segala tindakannya terhadap aset memiliki konsekuensi hukum dan diatur oleh UU.

Dengan demikian ia berharap, dalam bandingnya Nuryanto ini, Pengadilan Tinggi dapat menyerahkan seluruh aset sitaan atas nama Nuryanto beralih ke kurator. "Karena sejatinya, nasabah masih berharap dan ingin uangnya kembali," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×