Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Gerah dengan lambannya proses penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya, ratusan nasabah PT Quantum Future International pun mengadu langsung ke Kapolri. Mereka melayangkan surat itu pada 18 November lalu. Sebab, kasus penipuan ini sudah mandek kurang lebih dua tahun sejak Juni 2008. "Dengan surat ini, saya mohon perlindungan hukum atas penanganan kasus ini," jelas Ricky Syarisman, perwakilan nasabah Quantum, kepada KONTAN, Minggu (29/11).
Melalui surat itu, Ricky menyampaikan laporan dan perlindungan hukum kepada Kapolri berkait dengan kasus penipuan oleh perusahaan berjangka Quantum Future, Quantum Enterprise, Quantum Network yang tengah ditangani Polda Metro. Dalam kasus ini, Direktur Utama Quantum Future Gamal Putra dan Direktur Pemasaran Diyana Diningsih telah menjadi tersangka. Tapi, sejak menjadi tersangka Oktober 2008 lalu, Polda tidak melakukan penahanan atas keduanya. Status berkasnya pun tidak jelas. "Berkas kasus ini belum dilimpahkan ke penuntut umum di Kejaksaan," papar Petrus Selestinus, kuasa hukum Ricky.
Sebenarnya, pihak Ricky tidak tinggal diam menyikapi lambatnya proses penanganan perkara ini. Pada 16 Maret 2009, mereka juga sudah mengirim surat kepada Bareskrim Polri yang meminta penanganan penyidik Kasat II Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya bersikap profesional. Dalam surat jawabannya 1 April lalu, Kepala Bareskrim meminta Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum atas kasus ini.
Menurut Petrus, lambatnya penanganan kasus ini akan memperburuk citra polisi. Apalagi, penipuan oleh Quantum merugikan nasabah hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini bermula saat Ricky menjadi nasabah Quantum Futures. Quantum adalah perusahaan pialang yang pernah dimiliki promotor musik jazz, Peter F. Gontha. Saat itu, Ricky menyetorkan dana hingga Rp 12 juta yang akan digunakan untuk transaksi di bursa berjangka. Tapi, manajemen perusahaan menyalahgunakan duit itu. Selain Ricky, ratusan nasabah juga mengalami hal yang sama. Mereka pun menyeret manajemen Quantum ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News