Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Seorang investor bursa berjangka kembali beseteru dengan pialangnya. Benny Iskandar, seorang anggota polisi yang tidak rela kehilangan duit US$ 50.000 atau sekitar Rp 500 juta memutuskan menggugat PT Maxgain Internasional Futures.
Benny merasa tertipu oleh Maxgain. Ia menuding perusahaan ini tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang telah ia investasikan sejak tahun lalu. Benny pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu.
Kisruh ini bermula ketika pada 11 April 2008, General Sales Manager PT Maxgain Agus Susanto menawarkan peluang investasi di Maxgain kepada Benny. "Keuntungan minimal bisa US$ 500 per hari," ujar kuasa hukum Benny, Hartanta Sembiring menirukan ucapan Agus.
Benny tergiur. Ia pun meneken sejumlah perjanjian kontrak pada 15 April 2008. Dokumen yang ia teken mencakup pemberitahuan risiko, formulir standar kontrak, perjanjian pemberian amanat, serta lampiran perjanjian peraturan dan ketentuan perdagangan.
Anehnya, saat Benny meneken perjanjian, pihak yang mewakili Maxgain belum meneken perjanjian. "Kami hanya dijanjikan Presiden Direktur Maxgain Hendra Saputra dan Komisaris Maxgain Tjin Kian Tjin akan menandatangani belakangan," ujar Hartanta.
Belakangan, semua dokumen itu ternyata diteken oleh para pialang Maxgain dan seorang General Manager Maxgain, yakni Drajat Dwiyono.
Selanjutnya, Bennny mentransfer US$ 50.000 ke rekening Maxgain. Agus kembali menyodorkan surat perjanjian. Isinya surat pernyataan kuasa serta berita acara penyerahan kata sandi dan kuasa transaksi.
Benny bersedia meneken surat setelah ada jaminan dari Agus bahwa transaksi baru bisa terlaksana jika ada izin darinya.
Tapi, meski tanpa izin Benny dan tanda tangan petinggi Maxgain, transaksi telah berjalan. Meski akhirnya Hendra Saputra dan Tjin Kian Tjin meneken perjanjian tanggal 23 April 2008, Hartanta menilai, perjanjian ini tetap tidak sah. Apalagi uang setoran sudah tidak bisa diambil.
Hartanta menilai bahwa Maxgain telah melanggar aturan Perdagangan Berjangka Komoditi Umum pasal 52. Menurut aturan itu, para pialang atau pegawai tidak boleh menjadi kuasa nasabah. Benny pun menuntut Maxgain mengembalikan duitnya.
Namun, Presiden Direktur Maxgain Hendra Saputra bilang, semua yang dilakukan Maxgain sudah sesuai dengan aturan Bappebti. "Dalam perjanjian, kami sudah jelaskan juga soal ini," katanya.
Hendra juga menampik tudingan bahwa Maxgain menggunakan uang nasabah tanpa izin, "Sudah ada amanat sesuai perjanjian," dalihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News