Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut PT Hanson International Tbk (MYRX) kian kusut. Bos perusahaan, Benny Tjokrosaputro ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada saat yang bersamaan, Hanson International juga masih memiliki kewajiban yang harus dilunasi kepada para nasabahnya. Ini merupakan buntut dari dihentikannya penawaran investasi Hanson International oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung
Seorang nasabah Hanson International yang enggan disebutkan namanya mengatakan, soal kewajiban pengembalian duit nasabah merupakan ranah Hanson International.
Namun, Benny merupakan penjamin pribadi. "Jadi, penahanan juga membuat masalah lebih buruk," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Untuk sementara waktu, dia memberikan waktu kepada Hanson International hingga akhir bulan ini untuk menyelesaikan kewajibannya.
Nilai kewajiban Hanson International kepada nasabah tersebut senilai Rp 2 miliar, belum termasuk bunga. "Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum," tandasnya.
Baca Juga: Siapa Benny Tjokro yang kini tersangka kasus korupsi Jiwasraya?
Dia juga bakal ikut class action yang belakangan ini muncul untuk menuntut Hanson mengembalikan duit para nasabah. "Beberapa pihak sudah menghubungi saya untuk bergabung," imbuhnya.