kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah Antaboga terus menagih uang mereka ke Bank Mutiara


Senin, 17 Oktober 2011 / 16:29 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak manfaat bunga telang yang bisa Anda dapatkan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sengketa antara nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) ternyata masih berlanjut. Kali ini nasabah menolak disebut nasabah Antaboga, melainkan nasabah Century.

Koordinator nasabah Century, Z. Siput. L, mengatakan pihaknya terus berusaha meminta uang mereka dikembalikan oleh Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara. Soalnya, dari dua pengadilan yakni di Yogyakarta dan di Surakarta, para nasabah telah dimenangkan pengadilan. Itu artinya, pihaknya telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menagih uang merek di Bank Mutiara.

Salah seorang nasabah Century di Yogyakarta, Bernama Veronica Lindayati, mengirimkan surat tagihan ke XIII kepada PT Bank Century cabang Yogyakarta, dan kepada Direktur Utama PT Bank Mutiara, Tbk di Jakarta. Dalam tagihan tersebut, para nasabah meminta tanggung jawab dari Bank Mutiara untuk membayar kembali uang mereka.

Berdasarkan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap putusan BPSK Kota Yogyakarta Nomor 15 tanggal 8 Agustus 2009, majelis hakim memutuskan Bank Mutiara segera mengembalikan uang milik Veronica sebesar Rp 5,463 miliar.

Veronica meminta agar uang tersebut dibayar melalui rekening mereka di Bank Mutiara dengan nomor 14000000830461. Selain itu, dalam tagihan tersebut Veronica mengingatkan Direktur Utama Bank Mutiara agar tidak menghindar dari putusan BPSK Yogyakarta tersebut.

Di sisi lain, Veronica menyerukan agar Bank Mutiara tidak dijual kepada investor sebelum memenuhi isi Putusan BPSK. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru bagi pihak-pihak terkait.

Pada waktu yang bersamaan, 27 nasabah Bank Century cabang Solo mengirimkan surat tagihan kepada Maryono untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Semarang pada 18 Mei 2011 yang menghukum Bank Century mengembalikan uang milik nasabah sebesar Rp 35.437 miliar, beserta ganti rugi sebesar Rp 5,675 miliar, sehingga total yang harus dibayar adalah senilai Rp 41,112 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×