Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah diketuk palu. Keputusan tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 berdasarkan voting tertulis yang dilangsungkan Komisi XI DPR RI setelah melalui tiga jam rapat internal, Kamis (8/6) malam.
Komisi XI DPR RI memilih satu Ketua DK OJK dan enam anggota tidak berdasarkan skema klaster posisi yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Komisi XI melakukan voting pada 13 calon anggota mengacu pada Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) Nomor 21 tahun 2011 pasal 14 ayat 2.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng mengatakan, hasil keputusan ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah ( Bamus) DPR RI untuk disampaikan pada rapat paripurna DPR RI. Namun, ia belum mengetahui kapan nama-nama DK OJK periode 2017-2022 akan dibacakan di paripurna.
"Kita akan memberi surat ke Bamus, nanti mereka yang menentukan kapan dibawa ke Paripurna," kata Mekeng, Kamis (8/6).
Ia berharap tujuh DK OJK yang baru terpilih akan mengerjakan sejumlah pekejaan rumah OJK. Dia bilang, ke depan OJK selain melalukan tugas pengawasan, harus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi di kawasan pinggiran Indonesia.
OJK juga harus membuat investor dalam dan luar negeri merasa nyaman dalam berinvestasi di Indonesia. "OJK harus bisa membuat regulasi yang membuat investor nyaman dan tidak ada hot money lagi di Indonesia," tuturnya.
Berikut daftar tujuh Komisioner OJK terpilih periode 2017-2022:
1. Wimboh Santoso (Ketua)
2. Nurhaida (Anggota)
3. Tirta Segara Anggota)
4. Riswinandi (Anggota)
5. Heru Kristiyana (Anggota)
6. Hoesen (Anggota)
7. Ahmad Hidayat (Anggota)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News