Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Itu artinya, PPKM kali ini akan berlangsung terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Berkaitan dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Khusus Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang
Dalam kedua aturan itu salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan udara selama masa PPKM.
Pada aturan sebelumnya, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama.
Namun, dalam aturan terbaru kini pelaku perjalanan udara wajib tes PCR, tak lagi bisa pakai antigen.
Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021
Mengapa demikian?