Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%.
Dengan demikian, suku bunga deposit facility (DF) sebesar 50 bps menjadi 4,5%, dan suku bunga lending facility (LF) sebesar 50 bps menjadi 6%.
"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap ditopang dengan kebijakan-kebijakan intervensi ganda di pasar valas serta strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likudiitas di pasar rupiah dan swap antar bank.
Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan baik domestik maupun global untuk memeperkuat respon bauran kebijakan yang perlu ditempuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News