kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nafsu daerah pungut pajak butuh kehati-hatian


Rabu, 11 Oktober 2017 / 20:23 WIB
Nafsu daerah pungut pajak butuh kehati-hatian


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otonomi dan rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), bikin pemerintah daerah makin giat pungut pajak. Padahal saat ini pendapatan daerah sendiri masih bergantung terhadap penerimaan di pusat.

Hal tersebut terbukti dari kontribusi Dana Perimbangan yang masih sangat mendominasi Pendapatan Daerah yaitu sebesar 66,1%.

Per-September 2017, realisasi penerimaan pajak masih kisaran Rp770 triliun atau sekitar 60% dari target pemerintah. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 24,2% terhadap Pendapatan Daerah.

"Sangat rasional jika daerah kemudian genjot penerimaan melalui PAD," kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Rabu (11/10) di Jakarta.

Meski tak ada yang salah, menurut Yustinis nafsu perbesar PAD oleh daerah perlu kehati-hatian. Sebab jika menyimpang dari asas dan praktik pungutan pajak yang baik bisa rawan terhadap tax certainty.

Tax certainty sendiri kata Yustinus merupakan faktor yang sangat penting bagi investor dalam menentukan keputusan lokasi berbisnis dan berinvestasi.

Ia mencontohkan bagaimana kasus yang pernah dialami PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang dibebankan pajak daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Surat Kendaraan Bermotor (SKPD PKB).

"Padahal berdasarkan Kontrak Karya, PT NNT seharusnya tidak wajib membayar pajak daerah," lanjut Yustinus.

Peradilan pajak

Masalah tak berhenti sampai gairah daerah pungut pajak. Yustinus melanjutkan bahwa peradilan pajak juga butuh reformasi.

Melanjutkan contoh PT NNT, ia menjelaskan bagaimana banding yang dilakukan PT NNT soal SKPD PKB yang diputus dua majelis hakim miliki dua keputusan berbeda.

"Terlepas dari independensi Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara, putusan yang berbeda atas beberapa kasus yang serupa tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan," kata Yustinus.

Sumihar Petrus Tambunan, Anggita Komite Pengawas Perpajakan juga mengamini pendapat Yustinus. Menurut Sumihar para pumutus perkara perpajakan ini memang belum miliki persepsi yang sama.

"Para pemutus sengketa belum satu pandangan, bahkan satu masalah berkelanjutan diputus beda orang, hasilnya beda. Oleh karenanya butuh persamaan persepsi dari mulai kebijakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×