kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mundur atau tidak, terserah pada Setya Novanto


Rabu, 18 November 2015 / 15:19 WIB
Mundur atau tidak, terserah pada Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan turut campur atas desakan mundur terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo. MKD menyerahkan keputusan mundur itu kepada Setya.

"Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. (Jadi) kembali pada tanggung jawab moral masing-masinglah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

MKD juga tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur, begitu pula dengan memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.

"Yang diatur, pemanggilan saksi, kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu, (aturan) itu tidak ada," kata dia.

Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai bahwa Setya telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

"Tidak ada pilihan bagi kami, sebagai anggota ya harusnya malu dengan Novanto. Kalau perlu, dia seorang gentleman, ya mundur. Ini kan mempermalukan DPR," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×