kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.114   31,00   0,17%
  • IDX 6.157   65,65   1,08%
  • KOMPAS100 807   11,36   1,43%
  • LQ45 616   9,64   1,59%
  • ISSI 213   2,28   1,08%
  • IDX30 347   5,77   1,69%
  • IDXHIDIV20 428   5,54   1,31%
  • IDX80 92   1,36   1,50%
  • IDXV30 117   1,30   1,13%
  • IDXQ30 111   1,79   1,64%

Mundur atau tidak, terserah pada Setya Novanto


Rabu, 18 November 2015 / 15:19 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan turut campur atas desakan mundur terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo. MKD menyerahkan keputusan mundur itu kepada Setya.

"Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. (Jadi) kembali pada tanggung jawab moral masing-masinglah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

MKD juga tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur, begitu pula dengan memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.

"Yang diatur, pemanggilan saksi, kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu, (aturan) itu tidak ada," kata dia.

Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai bahwa Setya telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

"Tidak ada pilihan bagi kami, sebagai anggota ya harusnya malu dengan Novanto. Kalau perlu, dia seorang gentleman, ya mundur. Ini kan mempermalukan DPR," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×