Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BADUNG. Usulan pemecatan Agung Laksono dari keanggotaan Partai Golkar muncul dalam sidang penyampaian pandangan umum di Musyawarah Nasional IX Partai Golkar, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12).
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara, Stevanus Vreeke Runtu menyampaikan, Partai Golkar harus memberi sanksi tegas kepada kubu Presidium Penyelamat Partai Golkar karena dianggap melanggar AD/ART.
Sanksi tersebut bisa diberikan sampai pada pemecatan sebagai kader karena Presidium dianggap melakukan makar.
"Setiap oknum di internal Partai Golkar yang melanggar AD/ART agar diberikan sanksi khusus pada presidium karena mereka makar. Segera diberlakukan sanksi tegas, kalau perlu dipecat," kata Stevanus, saat menyampaikan pandangan umum dalam Munas IX, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).
Selanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Irianto MS Syaifuddin juga menilai pembentukan Presidium menyalahi aturan internal partai. Ia meminta keberadaan Presidium tersebut tidak diakui oleh semua kader dan pengurus Partai Golkar.
"Kami mengecam kelompok-kelompok yang menyatakan (presidium) penyelamat partai Golkar dan saya minta ketua terpilih menolak kelompok-kelompok seperti ini," ujarnya.
Pada 25 November 2014, Agung membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar untuk menentukan waktu dan pelaksanaan Munas IX. Saat itu, ia menunjuk Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Y Thohari, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Laurence Siburian, dan Zainal Bintang sebagai anggota presidium. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News