kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Muncul opsi rute baru kereta cepat JKT-SBY


Rabu, 05 Juli 2017 / 16:50 WIB
Muncul opsi rute baru kereta cepat JKT-SBY


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kembali mengkaji proyek revitalisasi jalur kereta api Jakarta-Surabaya. Menteri Kooridator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan evaluasi, terdapat lebih dari 100 tikungan pada rute yang ada. Untuk itu, pemerintah kembali mengkaji dengan mengisyaratkan munculnya pemilihan rute baru.

Saat ini progres kajiannya, kata Luhut, masih dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Kementerian Perhubungan dan pihak peneliti Jepang. Perkembangannya baru mencapai 20%. Kendati demikian, pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan kajian ini pada akhir Juli 2017.

"Kita masih lihat apakah mau buat rute baru atau ada opsi lain," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (5/7).

Dia juga menjelaskan, dengan perubahan rute yang ada, diprediksi biaya revitalisasi juga bertambah. Namun Luhut optimistis, proyek ini akan terus berjalan, karena sudah ada beberapa negara yang menawarkan diri untuk menjadi investor.

"Jepang sudah menawarkan, China juga menawarkan," imbuhnya.

Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk menggandeng investor yang mana. Selain itu, pemerintah juga belum menentukan apakah akan menggunakan kereta cepat atau kereta tenaga diesel di jalur tersebut.

"Tergantung nanti hasil kajiannya apa, kalau tenyata pakai diesel bisa kecepatan 150 kilometer per jam, ya cepat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×