kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Muncul opsi rute baru kereta cepat JKT-SBY


Rabu, 05 Juli 2017 / 16:50 WIB
Muncul opsi rute baru kereta cepat JKT-SBY


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kembali mengkaji proyek revitalisasi jalur kereta api Jakarta-Surabaya. Menteri Kooridator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan evaluasi, terdapat lebih dari 100 tikungan pada rute yang ada. Untuk itu, pemerintah kembali mengkaji dengan mengisyaratkan munculnya pemilihan rute baru.

Saat ini progres kajiannya, kata Luhut, masih dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Kementerian Perhubungan dan pihak peneliti Jepang. Perkembangannya baru mencapai 20%. Kendati demikian, pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan kajian ini pada akhir Juli 2017.

"Kita masih lihat apakah mau buat rute baru atau ada opsi lain," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (5/7).

Dia juga menjelaskan, dengan perubahan rute yang ada, diprediksi biaya revitalisasi juga bertambah. Namun Luhut optimistis, proyek ini akan terus berjalan, karena sudah ada beberapa negara yang menawarkan diri untuk menjadi investor.

"Jepang sudah menawarkan, China juga menawarkan," imbuhnya.

Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk menggandeng investor yang mana. Selain itu, pemerintah juga belum menentukan apakah akan menggunakan kereta cepat atau kereta tenaga diesel di jalur tersebut.

"Tergantung nanti hasil kajiannya apa, kalau tenyata pakai diesel bisa kecepatan 150 kilometer per jam, ya cepat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×