kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan


Kamis, 23 Desember 2021 / 17:05 WIB
Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan
ILUSTRASI. Mardani Ali Sera,?politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PKS mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Langkah Jokowi dinilai membingungkan dalam rencana reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dinilai harus miskin struktur dan kaya fungsi.

"Ini contoh buruk bagi pengelolaan pemerintahan ke depan. Eseleon 3 dan 4 mau dihapus, pos wakil Menteri terus ditambah," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/12).

Pemerintah memang sebelumnya berencana memangkas Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 3 dan 4. Bahkan keduanya tingkat eselon tersebut terancam akaN dirumahkan bila tak dapat meningkatkan profesionalitasnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Lantik Alex Denni sebagai Ketum AMA dan Usung Konsep Organisasi Digital

Selain itu, Mardani juga menyebut kehadiran jabatan wakil menteri akan menambah beban anggaran. Padahal saat ini Indonesia masih dalam masa penanganan pandemi Covid-19.

"Anggaran negara akan lebih banyak dikeluarkan untuk pos-pos ini yang mestinya sekarang fokus untuk rakyat menghadapi pandemi," terang Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Beleid tersebut menegaskan soal keberadaan Wamen di Kemensos.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2031 menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun



TERBARU

[X]
×