Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Senin (25/11).
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya, Muliaman mengaku dirinya masih dicecar soal rapat terkait FPJP dan rapat lainnya.
"Ya, melanjutkan permintaan informasi yang belum selesai terkait Budi Mulya. Pertanyaan masih sekitar rapat-rapat, baik itu terkait dengan FPJP dan rapat-rapat yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan. Itu saja. Terkait juga dengan kegiatan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Muliaman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Saat ditanyai wartawan siapa yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Muliaman menjawabnya singkat. "KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," ucapnya singkat sembari berlalu.
Perlu diketahui, sebelumnya pada 1 Oktober 2013 lalu, Muliaman pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Kala itu, Muliaman menyetujui Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik. Sudah yah, sudah yah," kata Muliaman.
Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution, dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.
Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Sejauh ini lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Wakil Presiden RI Boediono, mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News