kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.295   13,00   0,08%
  • IDX 7.176   35,67   0,50%
  • KOMPAS100 1.030   4,13   0,40%
  • LQ45 783   3,39   0,43%
  • ISSI 235   1,41   0,60%
  • IDX30 404   1,84   0,46%
  • IDXHIDIV20 465   2,91   0,63%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 118   1,28   1,10%
  • IDXQ30 129   0,49   0,38%

Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN wajib lakukan pemutakhiran data mandiri lewat MySAPK


Senin, 24 Mei 2021 / 22:29 WIB
Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN wajib lakukan pemutakhiran data mandiri lewat MySAPK
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.

Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pemutakhiran data ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Baca Juga: Ini prosedur CAT BKN untuk CPNS 2021 terbaru, persiapkan sejak sekarang

“Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” terang Paryono.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×