kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.383   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.529   13,58   0,18%
  • KOMPAS100 1.061   0,18   0,02%
  • LQ45 793   -3,23   -0,41%
  • ISSI 255   1,04   0,41%
  • IDX30 413   -2,19   -0,53%
  • IDXHIDIV20 470   -3,69   -0,78%
  • IDX80 119   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 123   -0,74   -0,60%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,76%

Mulai hari ini, WNA dan WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina 8 hari


Selasa, 06 Juli 2021 / 04:41 WIB
Mulai hari ini, WNA dan WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina 8 hari
ILUSTRASI. Mulai hari ini Selasa (6/7/2021), penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia wajib karantina selama 8 hari. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Baca Juga: Inilah risiko-risiko orang yang tidak divaksin Covid-19

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

Baca Juga: Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×