kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Bulan Depan, Pelat Nomor Putih Berlaku Untuk Kendaraan Ini


Kamis, 19 Mei 2022 / 13:20 WIB
Mulai Bulan Depan, Pelat Nomor Putih Berlaku Untuk Kendaraan Ini
ILUSTRASI. Mulai Bulan Depan, Pelat Nomor Putih Berlaku Untuk Kendaraan Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat. Korlantas Polri berencana merealisasikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai Juni 2022 alias bulan depan.

Keputusan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

"Ini kan masih dilelang, lelang sudah selesai. Nah ada pertanyaan kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu karena lelang sudah selesai," lanjut dia.

Kendati demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat. Artinya, pembelakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Yusri.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Bisa Dilakukan dari Rumah

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang (ada pelat nomor hitam dan putih di jalan), seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang. "Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan Bulan Depan",


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×