kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Mulai bulan depan, biaya SKCK naik pesat


Senin, 11 April 2016 / 15:38 WIB


Sumber: Warta Kota | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan sosialisasi terhadap warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian‎ (SKCK) di kantor kepolisian. Pasalnya, rencananya pada bulan depan tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat SKCK, harus mengeluarkan biaya Rp 30.000. Sebelumnya, biaya pembiayan SKCK untuk WNI hanya Rp 10.000.

Sementara itu, biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000. Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi karena menunggu TR (telegraph) nya," kata Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan kenaikan tarif pembuatan SKCK resmi dari negara. Dalam waktu dekat, tarif itu akan diberlakukan oleh pihak kepolisian. Karena dinilai dari adanya kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)‎. "Sosialisasi satu bulan. Sambil menunggu waktu pemberitahuan lebih lanjut," tutur dia.

(Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×