kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mulai besok, wawancara tahap akhir capim KPK


Minggu, 23 Agustus 2015 / 10:15 WIB
Mulai besok, wawancara tahap akhir capim KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap akhir. Seluruh calon akan mengikuti wawancara tahap akhir yang digelar oleh panitia seleksi di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, mulai Senin (24/8) besok.

Wawancara akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum. Setiap calon pimpinan KPK akan diwawancarai oleh Pansel KPK dengan durasi waktu wawancara masing-masing calon selama satu jam.

"Wawancara ini bersifat terbuka, media dan pengamat dipersilakan hadir," kata juru bicara sekaligus anggota Pansel KPK, Betti Alisjahbana, Minggu (23/8).

Ada 19 nama yang lolos seleksi sebelumnya dan berhak mengikuti seleksi wawancara tahap akhir ini. Pansel KPK akan menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Berikut adalah urutan pelaksanaan wawancara tahap akhir tersebut.

Senin, 24 Agustus 2015
1. Ade Maman Suherman.
2. Agus Rahardjo.
3. Alexander Marwata.
4. Basaria Panjaitan.
5. Budi Santoso.
6. Chesna Fizetty Anwar.
7. Firmansyah TG. Satya.

Selasa, 25 Agustus 2015
1. Giri Suprapdiono.
2. Hendardji Soepandji.
3. Jimly Asshiddiqie.
4. Johan Budi Sapto Prabowo.
5. Laode Muhamad Syarif.
6. Moh. Gudono.
7. Nina Nurlina Pramono.

Rabu, 26 Agustus 2015
1. Saut Situmorang.
2. Sri Harijati.
3. Sujanarko.
4. Surya Tjandra.
5. Yotje Mende.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×